Tuesday 21 September 2010

CV. MITRA DINAMIKA PRATAMA

CV. MITRA DINAMIKA PRATAMA



Didirikan di BANDUNG


Pada tanggal 17 April 2007


Dibuat Oleh NOTARIS, Nining Puspitaningtyas,SH


Tanggal 15 Maret 2001


Nomor : C-56-HT.03.01-TH 2001


S.K. Kepala Badan Pertahanan Nasional


Tanggal 4 Desember 2003


Nomor : 14 - X. A - 2003


SIUP : Nomor : 510/1-1152-DISINDAG/2007 Tanggal : 25 Mei 2007


STD : Nomor : 7661/J/K/LK/HP/2007 Tanggal : 05 Juni 2007


TDP : Nomor : 101135115233 Tanggal : 30 Mei 2007


BPOM : RI.MD.249110002395


SNI : 01-3553-1996



PENGGUNAAN NAMA DAN LOGO PERUSAHAAN
Logo �CV.MITRA DINAMIKA PRATAMA� hanya boleh dipergunakan di kartu nama Mitra dengan ketentuan sendiri.

KODE ETIK
1. Mitra dilarang menjelekkan dan/atau membandingkan produk-produk BIOWAY-O dengan produk-produk yang dipasarkan perusahaan lain, demikian juga terhadap manajemen, maupun sistem pemasaran lainnya
2. Setiap Mitra harus menjaga nama baik perusahaan dan tidak mencemarkan dan/atau menjelekkan nama baik perusahaan dan/atau mitra lainnya
3. Mitra tidak diperbolehkan melakukan penujualan dan pensposoran secara menyesatkan atau mengelabui.
4. Mitra harus memperkenalkan diri secara terbuka dan jujur kepada calon Mitra, termasuk memperkenalkan perusahaan, penjelasan racangan, Marketing Plan dan produk yang ditawarkan serta presentasi harus dilakukan secara jujur,lengkap dan benar.
5. Jika seorang Mitra dirugikan oleh Mitra lainnya atau jika mengetahui ada Mitra yang merugikan aktivitas usaha CV. MITRA DINAMIKA PRATAMA, diharapkan agar segera melaporkan secara tertulis kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
6. Dalam hal penghentian kegiatan Business Center (BC), maka perusahaan berhak dalam waktu secepat-secepatnya mengalihkan semua alamat korespondensi para Mitra kepada Business Center lainnya yang terdekat termasuk pengiriman bonus.
7. Dalam menjalankan aktivitasnya, Mitra tidak diperkenankan menggunakan suatu aktivitas pertemuan CV.MITRA DINAMIKA PRATAMA untuk kepentingan lain, misalnya berhubungan dengan SARA, politik, dll.
8. Mitra tidak boleh mempengaruhi dan/atau mengajak Mitra lainnya baik untuk menjadi anggota perusahaan MLM lain atau sejenisnya maupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan dari produk-produk CV.MITRA DINAMIKA PRATAMA.
9. Mitra yang sudah berposisi STOCKIST ke atas (termasuk pasangannya) tidak diperkenankan untuk:
a. Menjadi anggota (Mitra) di perusahaan MLM lain atau sejenisnya.
b. Menjadi karyawan dan/atau pemegang saham dari suatu perusahaan MLM lain atau sejenisnya.
c. Terlibat dalam penjualan penjualan produk-produk yang dipasarkan perusahaan MLM lain atau sejenisnya.
10. Para Mitra tidak diperkenankan memberi imbalan dalam bentuk apapun juga kepada karyawan perusahaan terhadap segala pelayan yang diberikan karyawan tersebut yang memungkinkan terjadinya persekutuan yang memungkinkan terjadinya persekutuan yang tidak sehat.
11. Mitra tidak boleh mempergunakan nama perusahaan, informasi serta mengumpulkan Mitra CV.DINAMIKA PRATAMA untuk kepentingan perusahaan lain.
12. Setiap Mitra wajib mendorong Mitra yang lain untuk mematuhi Peraturan dan Ketentuan, Kode Etik serta Prosedur CV.DINAMIKA PRATAMA.

SANKSI-SANKSI
1. Perusahaan berhak untuk mencabut keanggotaan seorang Mitra setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bila terbukti:
a.Salah dan/atau berbohong dalam pengisian Form Pendaftaran Mitra.
b.Melanggar Kode Etik
c.Mencemarkan nama baik perusahaan, sesama Mitra, barang-barang perusahaan dan Marketing Plan Perusahaan Downline dari Mitra yang dicabut keanggotaannya tersebut akan diberikan kepada upline-nya,tetapi jumlah PV promosi dari posisi downline tersebut tidak dapat dipergunakan oleh upline baru kecuali setelah tanggal kadaluarsa alami dari Mitra yang bersangkutan. Segala bonus, fasilitas dan hadiah yang belum diterima oleh Mitra yang dicabut keanggotaannya tersebut tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan (dianggap hangus).
2.Bagi Mitra yang telah dicabut keanggotaannya karena telah melanggar kode etik perusahaan maka nama dan nomor Mitra yang bersangkutan akan dicantumkan di website kami: WWW.BIO70.COM.
3.Seorang Mitra yang sudah dicabut keanggotaannya, baru dapat memohon kembali menjadi Mitra setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dicabutnya keanggotaan tersebut dengan pertimbangan bahwa pelanggaran yang dilakukan sebelumnya dapat ditolerir oleh perusahaan. Dalam hal ini Mitra yang bersangkutan akan mendapatkan nomor kode dan posisi yang baru sebagai MEMBER BIOWAY-O.

PENUTUP
Seluruh Mitra harus dan wajib mematuhi peraturan & ketentuan, prosedur serta kode etik Mitra CV. MITRA DINAMIKA PRATAMA. Setiap perubahan dan/atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh perusahaan akan diberitahukan melalui website: WWW.BIO70.COM atau secara pribadi kepada setiap Mitra.

Kode etik ini mulai berlaku sampai dengan adanya perubahan dan/atau pembaharuan selanjutnya. Dengan adanya kode etik yang diperbaharui ini, maka secara otomatis Kode Etik yang terdahulu tidak berlaku lagi.

Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk merubah dan/atau memperbaharui Kode Etik ini apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.

No comments:

Post a Comment